Kurang dari 24 Jam, Polresta Batang Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Karnaval di Reban

oleh -201 Dilihat

ASLIBATANG.COM, BATANG – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban bersama Tim Resmob Polresta Batang sukses membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat.

Tersangka yang berinisial AY (39), warga Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, berhasil diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi kejahatannya di tengah keramaian acara warga.

banner 336x280

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono, membenarkan perihal penangkapan kilat terhadap pelaku tindak pidana curanmor tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penyidik dan tim lapangan bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol Warsono saat memberikan keterangan resmi.

Manfaatkan Momentum Keramaian Acara Karnaval

Peristiwa tindak pidana curanmor ini bermula ketika korban, Surdianti (28), hendak menyaksikan kemeriahan acara karnaval warga di kawasan Desa Reban, Kecamatan Reban.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya yang berwarna biru di tepi jalan masuk menuju Dukuh Plolok, Desa Padomasan, Kecamatan Reban.

Nahas, setelah pertunjukan karnaval selesai dan korban hendak kembali ke rumah, ia mendapati sepeda motor kesayangannya sudah hilang tak berbekas dari titik lokasi parkir semula.

Sempat melakukan pencarian di sekitar area lokasi kejadian namun tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Reban.

Akibat insiden kejahatan tersebut, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Pengejaran Resmob dan Penangkapan di Limpung

Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Batang bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang tengah bertugas di lapangan langsung melakukan gerakan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Petugas kepolisian dengan sigap langsung menyisir sejumlah titik jalur rawan yang diduga kuat menjadi rute pelarian pelaku ke arah luar kecamatan.

Upaya perburuan intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Kurang dari 24 jam sejak peristiwa dilaporkan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah melintas di wilayah hukum tetangga.

Polisi berhasil mencegat serta menghentikan laju kendaraan pelaku di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung.

Tanpa berkutik, tersangka AY langsung diringkus petugas saat masih santai mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 6210 ULP milik korban.

Dari tangan tersangka, jajaran kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta satu buah kunci kontak yang dimodifikasi pelaku untuk membobol dan menjalankan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AY beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Reban untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan nekadnya tersebut, tersangka AY bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *