ASLIBATANG.COM, BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam periode pengungkapan kasus sepanjang bulan Juli hingga Oktober 2026, jajaran kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 936,564 gram atau hampir 1 kilogram.
Berdasarkan kalkulasi harga pasar yang menembus Rp1,5 juta per gram, barang haram yang disita tersebut memiliki nilai ekonomis fantastis mencapai Rp1.404.846.000 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono, memimpin secara langsung gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika ini di Mapolresta Batang, Senin (2/11/2026).
Kombes Pol Warsono menyampaikan bahwa keberhasilan penyitaan hampir 1 kilogram sabu ini sangat signifikan dalam menyelamatkan generasi muda Kabupaten Batang dari jeratan barang haram.
“Dengan menggunakan asumsi bahwa 1 gram narkotika jenis sabu berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka barang bukti seberat 936,564 gram ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap kurang lebih 9.365 jiwa,” tegas Kombes Pol Warsono di hadapan awak media.
Dua Pengungkapan Kasus Besar Sabu di Limpung dan Banyuputih
Secara khusus selama periode Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Batang berhasil menggulung dua jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Batang.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah seorang tersangka berinisial AK (35) yang berlokasi di Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip besar dan 28 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit timbangan digital, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilancarkan pada Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersangka berinisial H, warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Di lokasi penggerebekan kedua ini, petugas menyita tiga paket plastik klip besar, empat paket plastik klip sedang, dan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu siap edar.
Polisi juga turut mengamankan timbangan digital, telepon seluler, serta dua unit sepeda motor operasional tersangka.
“Kedua tersangka kasus sabu jaringan wilayah ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolresta.
Seret 25 Tersangka dari 22 Laporan Polisi
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Batang, AKP Sugihantoro, menambahkan bahwa rentetan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Batang.
Selama rentang waktu Juli hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Batang mencatat total ada 22 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Dari puluhan penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka yang terdiri dari jaringan pengedar, kurir, hingga pengguna.
Jajaran Polresta Batang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah Batang. (*)





