Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,1 Miliar di Banyuputih, Polresta Batang Selamatkan 7.790 Jiwa!

oleh -150 Dilihat

ASLIBATANG.COM, BATANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang berhasil mengakhiri aksi nekad seorang kurir sekaligus pengemas narkotika jaringan besar di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 779 gram dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp1,1 miliar.

banner 336x280

Petugas juga membekuk seorang pria paruh baya berinisial K (37) alias B yang bertindak sebagai eksekutor pengemasan dan penyaluran barang haram tersebut.

Kepala Polresta Batang, Kombes Pol Warsono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Menindaklanjuti aduan warga, tim dari Satresnarkoba Polresta Batang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi sasaran.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara,” terang Kombes Pol Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka K berperan ganda sebagai pengemas sekaligus penyalur di tingkat lapangan.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengambil sabu dalam partai besar dari jaringan atasnya, kemudian memecah kristal haram tersebut menjadi beberapa ukuran paket hemat, mulai dari ukuran 100 gram, 5 gram, hingga 1 gram.

“Barang-barang itu kemudian ditaruh di tempat-tempat tertentu atau dialamatkan untuk dijual secara terselubung,” jelas Kapolresta Batang.

Rincian Barang Bukti dan Nominal Fantastis

Dari tangan tersangka K, petugas kepolisian menyita barang bukti yang sangat signifikan.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket besar seberat 756 gram sabu, dua paket sedang seberat 13 gram sabu, serta 10 paket kecil seberat 10 gram sabu. Total keseluruhan barang haram yang disita mencapai 779 gram.

Selain serbuk kristal sabu, polisi menyita sejumlah alat bukti pendukung yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis gelapnya, seperti dua unit timbangan digital, rol lakban, sedotan plastik, kantong plastik kresek, serta satu unit telepon seluler.

Dengan mengacu pada kalkulasi harga pasar sabu yang berkisar Rp1,5 juta per gram, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang digagalkan Polresta Batang ini ditaksir mencapai Rp1.168.500.000 (Rp1,16 miliar).

Selamatkan Ribuan Generasi Muda Batang

Keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini menjadi capaian penting jajaran kepolisian dalam melindungi masyarakat Batang dari bahaya kecanduan obat-obatan terlarang.

Kapolresta menegaskan, penggagalan peredaran 779 gram sabu ini secara langsung menghindarkan ribuan anak muda dari bahaya ketergantungan narkotika.

“Jika menggunakan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari pengungkapan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.790 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Warsono.

Atas perbuatannya, tersangka K alias B kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Didampingi Kasatresnarkoba AKP Erdy Nuryawan, Kapolresta Batang menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan di atas tersangka K demi memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Batang. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *