ASLIBATANG.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan di wilayahnya.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Integrated Area Development (IAD) yang memfokuskan pada pemberdayaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan.
Agenda strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Pagilaran Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi kawasan hutan secara bijaksana.
Melalui pendekatan kolaboratif, program perhutanan sosial diharapkan tidak hanya berfokus pada pelestarian fungsi ekologis semata, melainkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga sekitar kawasan hutan, khususnya bagi kaum perempuan.
Penguatan Pengelolaan Perhutanan Sosial secara Inklusif
Tata kelola Perhutanan Sosial di Kabupaten Batang memerlukan skema terpadu agar pemanfaatan lahan dapat berjalan harmonis antara kepentingan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
Penggunaan pendekatan Integrated Area Development (IAD) dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam diskursus pembangunan daerah, perhutanan sosial telah terbukti menjadi salah satu instrumen efektif dalam mengatasi ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Dengan keterlibatan multipihak—termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal—penyusunan IAD Batang diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, aplikatif, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat akar rumput.
Selain itu, aspek inklusivitas menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan perumusan kebijakan IAD.
Keterlibatan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender menjadi syarat mutlak demi terwujudnya pengelolaan hutan yang adil dan merata.
Prinsip ini memastikan bahwa hak, kebutuhan, serta aspirasi kelompok marjinal dan perempuan terakomodasi secara optimal dalam skema perhutanan sosial.
Peran Strategis KUPS Perempuan dalam Perekonomian Lokal
Salah satu poin krusial yang dibahas secara mendalam dalam FGD tersebut adalah pemberdayaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan.
Selama ini, peran perempuan dalam pengelolaan kawasan hutan sering kali belum mendapatkan perhatian yang sepadan, padahal potensi dan keterlibatan mereka di lapangan sangat signifikan.
Melalui KUPS Perempuan, para anggota kelompok dilatih dan didorong untuk mengelaborasi berbagai potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) serta pengembangan jasa lingkungan.
Berbagai unit usaha seperti pengolahan hasil tani, budidaya tanaman obat, kerajinan tangan, hingga pengelolaan ekowisata menjadi sarana strategis dalam mendongkrak pendapatan rumah tangga di pedesaan.
Pemberdayaan KUPS Perempuan tidak sekadar memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, melainkan juga membangun kemandirian finansial dan meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan di tingkat lokal.
Ketika kaum perempuan memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, dampak positifnya akan langsung dirasakan oleh keluarga, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.
Konsep Integrated Area Development (IAD) Berkelanjutan
Penerapan konsep Integrated Area Development (IAD) di Kabupaten Batang menjadi strategi terobosan untuk menghubungkan berbagai potensi wilayah dalam satu kesatuan perencanaan yang terpadu.
Pendekatan ini mengintegrasikan rantai pasok dari hulu ke hilir, mulai dari pengelolaan bahan baku di kawasan perhutanan sosial hingga pemasaran produk ke pasar yang lebih luas.
Dengan sinergi antar-dinas dan instansi terkait, hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok masyarakat seperti keterbatasan modal, akses pasar, serta penguasaan teknologi dapat diatasi secara bertahap.
Bapperida Kabupaten Batang memegang peranan kunci dalam mengawal proses pengintegrasian ini agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, program Perhutanan Sosial bertransformasi menjadi penggerak roda perekonomian daerah yang berbasis pada kelestarian daya dukung lingkungan.
Ke depan, hasil dari penyusunan IAD ini diharapkan dapat segera diimplementasikan melalui program aksi konkret yang terukur demi mewujudkan Kabupaten Batang sebagai percontohan nasional pengelolaan perhutanan sosial. (*)






