Kepolisian Resor (Polres) Grobogan bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang remaja perempuan di Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah tegas ini diambil oleh
Kasus Penganiayaan Tegowanu: 3 Pelaku Ditetapkan ABH






