Kasus Penganiayaan Tegowanu: 3 Pelaku Ditetapkan ABH

oleh -7 Dilihat

Kepolisian Resor (Polres) Grobogan bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang remaja perempuan di Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah tegas ini diambil oleh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *