Pesta Miras di Banjarsari Resahkan Warga, 5 Pria Diamankan

oleh -9 Dilihat

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat mengamankan lima orang warga yang kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Tindakan tegas ini diambil aparat kepolisian pada Sabtu (19/9/2026) malam setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Kelima warga yang diamankan berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Penangkapan kelima pelaku bermula dari laporan cepat yang dikirimkan oleh warga sekitar melalui layanan pengaduan Polresta Surakarta. Warga yang sedang beristirahat merasa terganggu oleh kegaduhan yang ditimbulkan dari lokasi pesta miras tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta langsung meluncur ke lokasi kejadian di kawasan Sumber, Banjarsari, guna melakukan pengecekan dan penertiban secara langsung.

banner 336x280

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kelima pria paruh baya tersebut sedang asyik mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ciu. Polisi segera melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa botol ciu yang digunakan dalam pesta miras tersebut. Tanpa perlawanan berarti, kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolresta Surakarta melalui Kasat Samapta menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap keluhan masyarakat. Keberadaan pesta miras di lingkungan pemukiman dinilai sangat meresahkan, tidak hanya karena kebisingan yang ditimbulkan pada malam hari, tetapi juga karena potensi konflik sosial yang dapat dipicu oleh pengaruh alkohol.

Dampak Negatif Miras dan Penyakit Masyarakat

Konsumsi minuman keras di tempat umum, terutama jenis ciu yang tidak berizin, merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang terus diperangi oleh aparat kepolisian di berbagai daerah, termasuk Kota Solo. Ciu merupakan minuman beralkohol tradisional yang sering kali diproduksi secara ilegal tanpa standar keamanan pangan yang jelas. Mengonsumsi minuman jenis ini tidak hanya membahayakan kesehatan fisik para pelakunya, tetapi juga kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak kriminalitas jalanan, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Selain dampak fisik dan hukum, pesta miras di lingkungan padat penduduk juga merusak tatanan sosial dan kenyamanan warga sekitar. Suara bising, caci maki, dan perilaku tidak terkontrol dari orang yang berada di bawah pengaruh alkohol sering kali memicu ketakutan bagi anak-anak dan kaum perempuan yang tinggal di sekitar lokasi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian sangat diapresiasi oleh warga yang mendambakan lingkungan yang aman, tenteram, dan kondusif untuk tempat tinggal.

Sanksi Hukum dan Pembinaan Pelaku

Kelima warga yang diamankan tersebut kini harus menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Surakarta. Selain sanksi hukum, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan moral dan penyuluhan mengenai bahaya mengonsumsi minuman keras, baik bagi kesehatan pribadi maupun bagi ketertiban umum. Langkah pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga para pelaku sadar akan kekeliruan tindakan mereka dan memilih untuk melakukan aktivitas yang lebih positif di masa mendatang.

Pihak keluarga dari masing-masing pelaku juga dipanggil ke kantor polisi untuk turut serta memberikan pengawasan setelah para pelaku dipulangkan. Langkah preventif ini dinilai penting agar lingkungan keluarga juga ikut bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang di tengah masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan tempat tinggal mereka.

Komitmen Polresta Surakarta dalam Menjaga Kamtibmas

Polresta Surakarta secara konsisten terus menggalakkan patroli wilayah, khususnya melalui Tim Sparta, untuk mengantisipasi dan menekan angka penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, premanisme, dan peredaran miras ilegal. Patroli ini dilakukan secara berkala, baik pada siang hari maupun malam hari, menyasar titik-titik rawan yang sering dilaporkan oleh masyarakat sebagai tempat berkumpulnya kelompok-kelompok warga yang melakukan aktivitas negatif.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka. Kerja sama yang sinergis antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kota Solo yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Dengan adanya respons cepat dari petugas, diharapkan para pelaku penyakit masyarakat jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya demi kenyamanan bersama.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *