Pesta Ciu di Bendungan Tirtonadi, 2 Warga Solo Diamankan

oleh -9 Dilihat

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu. Kedua pemuda berinisial DWAS (23) dan NKP (28) tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli rutin pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Jalan Popda, Minggu (20/9/2026) dini hari.

Kronologi Penangkapan di Kawasan Bendungan Tirtonadi

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Sparta melakukan penyisiran di wilayah-wilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan dan pelanggaran ketertiban umum pada jam-jam rawan. Saat melintas di sekitar tanggul Bendungan Tirtonadi, petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di area yang minim penerangan pada waktu dini hari. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan terhadap para pemuda tersebut.

banner 336x280

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis ciu yang disimpan dalam botol bekas minuman kemasan. Kedua pelaku tidak dapat berkutik ketika petugas mendapati barang haram tersebut siap dikonsumsi di tempat umum. Setelah dilakukan pendataan awal di lapangan, DWAS dan NKP beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian mengidentifikasi bahwa lokasi sekitar bantaran sungai dan tanggul sering kali dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan aktivitas negatif pada malam hingga dini hari, termasuk mengonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, area publik seperti kawasan Bendungan Tirtonadi menjadi salah satu titik fokus pengawasan ketat oleh aparat kepolisian guna memastikan ketenangan warga sekitar tetap terjaga dari potensi gangguan ketertiban.

Komitmen Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku konsumsi minuman keras merupakan bagian dari operasi rutin penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Polresta Surakarta melalui Tim Sparta terus mengintensifkan patroli dari malam hingga subuh untuk meminimalisasi berbagai potensi kriminalitas yang kerap berawal dari pengaruh alkohol. Langkah preventif dan penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan warga Kota Solo.

Penggunaan minuman keras di ruang publik kerap menjadi pemantik utama terjadinya aksi kejahatan jalanan, seperti perkelahian antarkelompok, aksi balap liar, hingga penganiayaan. Efek mabuk akibat alkohol dapat menurunkan tingkat kesadaran dan kontrol diri seseorang, sehingga sangat memicu tindakan impulsif serta anarkis. Lewat patroli yang konsisten, kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas secara signifikan dan menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kota Surakarta.

Para warga yang terjaring dalam razia pekat ini biasanya akan menjalani proses sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta mendapatkan pembinaan intensif agar tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian juga tidak segan-segan memanggil pihak keluarga atau pengurus RT/RW setempat guna memberikan efek jera serta mendorong pengawasan berbasis lingkungan keluarga dan masyarakat.

Bahaya Miras Ilegal dan Peran Aktif Masyarakat

Minuman keras jenis ciu atau miras tradisional tanpa izin edar memiliki risiko kesehatan yang sangat tinggi bagi pengonsumsinya. Produk miras ilegal atau racikan tanpa standar kesehatan yang baku sering kali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan berat, kerusakan organ tubuh permanen, hingga kematian. Selain ancaman kesehatan diri sendiri, kebiasaan berkumpul sambil minum miras hingga larut malam kerap meresahkan warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan maupun potensi konflik sosial.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih positif dan produktif. Dukungan dari para orang tua sangat diperlukan dalam memantau aktivitas serta pergaulan anak-anak mereka, terutama ketika keluar rumah pada malam hari. Pengawasan yang ketat dari lingkungan terdekat dinilai sangat efektif dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam perilaku menyimpang dan penyalahgunaan zat berbahaya.

Masyarakat Kota Solo juga diminta untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan cara memberikan laporan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, peredaran miras, atau gangguan kamtibmas di sekitar lingkungan mereka. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center kepolisian atau kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Surakarta yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *