Proyek Fiber Optik Blora Makan Korban, Pengembang Tak Tahu LLAJ

oleh -8 Dilihat

Pengerjaan galian kabel fiber optik di sepanjang ruas jalan Blora–Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan memicu kecelakaan lalu lintas yang memakan korban. Proyek infrastruktur telekomunikasi ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan akibat minimnya rambu pengaman dan sosialisasi. Menanggapi keluhan masyarakat, pihak pengembang justru memberikan pernyataan mengejutkan dengan mengaku belum mengetahui keberadaan serta fungsi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setempat.

Dampak Buruk Galian di Jalur Utama Blora-Cepu

Jalur penghubung antara Blora dan Cepu merupakan salah satu urat nadi perekonomian utama di Kabupaten Blora yang selalu padat oleh kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk bermuatan berat. Adanya proyek galian tanah untuk penanaman kabel fiber optik di bahu jalan ini otomatis mempersempit ruang gerak kendaraan. Kondisi ini diperparah oleh tumpukan tanah galian yang dibiarkan meluber ke badan jalan, terutama saat hujan turun yang mengubah tanah tersebut menjadi lumpur licin yang sangat membahayakan pengendara roda dua.

banner 336x280

Sejumlah laporan dari warga sekitar dan pengguna jalan menunjukkan bahwa telah terjadi beberapa insiden kecelakaan akibat proyek ini. Pengendara motor kerap tergelincir saat mencoba menghindari material galian atau terperosok ke dalam lubang yang tidak ditutup dengan sempurna. Minimnya lampu penerangan dan rambu peringatan yang memadai di sekitar lokasi proyek pada malam hari menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko kecelakaan di jalur cepat tersebut.

Masyarakat mengeluhkan lambatnya penanganan dari pihak kontraktor untuk merapikan kembali bekas galian. Seringkali, setelah kabel ditanam, lubang hanya ditutup seadanya tanpa dilakukan pemadatan tanah kembali seperti kondisi semula. Hal ini meninggalkan bekas jalan bergelombang dan berlubang yang sangat rawan memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Pentingnya Peran Forum LLAJ dalam Proyek Jalan

Pernyataan dari pihak pengembang proyek yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Forum LLAJ menuai kritik keras dari berbagai pihak. Forum LLAJ merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur masyarakat lainnya. Forum ini memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi teknis terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas sebelum sebuah proyek di ruang publik dimulai.

Setiap proyek yang memanfaatkan ruang manfaat jalan (Rumaja) wajib berkoordinasi dengan Forum LLAJ untuk menyusun analisis dampak lalu lintas (Andalalin) atau minimal rencana pengaturan lalu lintas darurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas konstruksi tidak mengorbankan keselamatan publik. Dengan adanya koordinasi, pihak kepolisian dan dinas perhubungan dapat membantu mengatur arus lalu lintas atau memberikan arahan mengenai pemasangan rambu keselamatan yang sesuai standar nasional.

Ketidaktahuan pengembang mengenai Forum LLAJ menunjukkan adanya celah besar dalam proses perizinan dan pengawasan proyek utilitas di daerah. Hal ini juga mengindikasikan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah kepada para kontraktor pihak ketiga yang memenangkan tender atau mendapatkan izin pengerjaan proyek di wilayah Kabupaten Blora.

Sanksi Hukum dan Tanggung Jawab Kontraktor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan atau pihak yang melakukan pekerjaan di jalan wajib memasang rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas sementara. Jika kelalaian dalam pengerjaan proyek jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka atau kerusakan kendaraan, pihak penanggung jawab proyek dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif yang cukup berat.

Pasal dalam undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana. Dalam konteks ini, membiarkan material galian berserakan dan tidak memasang pengaman yang memadai dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk mengusut tuntas insiden kecelakaan yang telah terjadi.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Blora bersama kepolisian harus memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek galian utilitas, baik kabel fiber optik, pipa air, maupun jaringan listrik. Pengembang yang terbukti melanggar aturan keselamatan kerja dan lalu lintas harus diberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara proyek hingga pencabutan izin usaha, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *