Polri Cegah Kebakaran Hutan Pinus di Bumijawa Tegal

oleh -13 Dilihat

Aksi tanggap cepat ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bumijawa dalam mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Petugas bergerak sigap saat mendapati laporan terjadinya kebakaran rumput kering di kawasan Petak 52 N Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Batumirah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat, Kabupaten Tegal. Langkah cepat ini berhasil melokalisasi kobaran api sehingga tidak merambat lebih jauh ke area vegetasi hutan pinus yang berisiko tinggi terbakar.

Kronologi Penanganan dan Sinergi di Lapangan

Insiden kebakaran vegetasi bawah tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat dan petugas lapangan Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan lereng perbukitan. Melihat kepulan asap tebal membubung dari area rumput kering, informasi langsung diteruskan ke Polsek Bumijawa untuk meminta bantuan personil pemadaman. Personel kepolisian bersama anggota Perhutani serta masyarakat peduli api setempat langsung meluncur ke titik lokasi kejadian dengan membawa peralatan pemadaman darurat dan alat pemadam api tradisional untuk menjinakkan si jago merah.

banner 336x280

Proses pemadaman berlangsung penuh perjuangan mengingat lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan yang memiliki kecuraman cukup tinggi serta terpaan angin yang lumayan kencang. Karakter vegetasi rumput kering di kawasan Petak 52 N RPH Batumirah sangat mudah terbakar dan menyebarkan percikan api dalam waktu singkat. Namun, berkat koordinasi yang solid dan respons darurat yang efektif dari gabungan personel Polri dan warga, titik api berhasil dipadamkan secara total sebelum sempat menyentuh barisan pohon pinus utama di kawasan tersebut.

Setelah api utama berhasil dipadamkan, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Personel gabungan melanjutkan kegiatan dengan melakukan proses pendinginan (cooling down) dan penyisiran di sekitar lokasi kebakaran. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa atau tersembunyi di bawah tumpukan serasah dan tanah kering. Di wilayah perbukitan Bumijawa, material kering di lantai hutan sering kali menyimpan potensi menyala kembali saat terpaan angin kencang terjadi pada siang hari.

Kerentanan Hutan Pinus Terhadap Bahaya Kebakaran

Kawasan Bumijawa yang terletak di kaki Gunung Slamet memiliki hamparan hutan pinus yang sangat luas dan menjadi salah satu benteng ekologis penting di Kabupaten Tegal. Namun, kawasan hutan pinus memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap bencana kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau. Pohon pinus menghasilkan getah yang mengandung resin highly flammable atau sangat mudah terbakar. Selain itu, guguran daun pinus kering yang menumpuk di permukaan tanah bertindak sebagai bahan bakar alami yang siap tersulut oleh percikan api sekecil apa pun.

Jika kebakaran rumput kering di Petak 52 N RPH Batumirah tersebut tidak segera ditangani secara cepat, dampaknya bisa sangat merugikan bagi ekosistem maupun keselamatan warga sekitar. Kebakaran hutan pinus skala besar dapat merusak struktur tanah, merusak kawasan resapan air, memicu bencana erosi serta tanah longsor di wilayah lereng perbukitan Bumijawa, serta mengganggu pasokan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk dapat pulih secara alami.

Langkah Mitigasi dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian Resor Tegal melalui Polsek Bumijawa terus meningkatkan patroli dialogis dan pengawasan berkala di daerah-daerah yang teridentifikasi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak kepolisian mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk para petani yang beraktivitas di sekitar batas hutan, pendaki, maupun wisatawan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga perilaku yang aman dari bahaya kebakaran.

Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan di kawasan hutan, tidak membuat api unggun tanpa pengawasan ketat, serta menghindari tradisi membersihkan lahan pertanian dengan cara dibakar. Praktik pembakaran lahan secara sembarangan di dekat batas kawasan hutan tidak hanya berisiko tinggi memicu bencana ekologis yang luas, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana yang berat sesuai dengan regulasi perlindungan hutan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Sinergi yang kuat antara aparat kepolisian, instansi Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta relawan peduli bencana menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan di Jawa Tengah. Keberhasilan Polsek Bumijawa dalam mencegah meluasnya kebakaran di Petak 52 N RPH Batumirah menjadi bukti nyata pentingnya kesiapsiagaan operasional dan sistem deteksi dini di tingkat tapak demi melindungi aset lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran hutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *