Temuan Daging Gelonggongan di Pasar Raya Salatiga

oleh -6 Dilihat

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menemukan peredaran daging sapi gelonggongan saat melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya Salatiga. Berdasarkan pengujian langsung di lapangan menggunakan alat ukur kadar air khusus, petugas menemukan tingkat kandungan air pada sampel daging sapi tersebut berada di angka 83,8 persen hingga 85,6 persen. Angka tersebut melampaui batas normal kadar air daging sapi segar pada umumnya.

Bahaya dan Praktik Daging Sapi Gelonggongan

Praktik penggelonggongan sapi merupakan tindakan ilegal yang dilakukan dengan cara memaksa hewan ternak meminum air dalam jumlah sangat banyak secara berlebihan sebelum disembelih. Metode ini bertujuan untuk menambah bobot atau berat badan sapi secara instan sehingga penjual dapat memperoleh keuntungan finansial yang lebih besar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), tetapi juga tergolong bentuk penipuan yang sangat merugikan para konsumen.

banner 336x280

Daging sapi hasil penggelonggongan memiliki kualitas yang sangat rendah dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Kadar air berlebihan yang terperangkap di dalam serat sel daging menciptakan lingkungan yang ideal bagi perkembangbiakan bakteri patogen secara cepat. Proses pembusukan pada daging gelonggongan terjadi jauh lebih cepat dibandingkan dengan daging sapi normal, sehingga daging lebih mudah tercemar mikroba berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan atau keracunan makanan.

Selain risiko kontaminasi bakteri, kadar air yang terlalu tinggi juga merusak struktur protein serta menurunkan kandungan gizi alami dalam daging. Ketika dimasak, daging gelonggongan akan menyusut secara drastis karena cairan di dalamnya menguap, meninggalkan serat daging yang keras, hambar, dan tidak nikmat untuk dikonsumsi.

Hasil Pengujian dan Cara Mengidentifikasi Daging Gelonggongan

Dalam kondisi normal, kadar air alami pada daging sapi segar berkisar antara 70 persen hingga 75 persen. Temuan Dispangtan Salatiga yang mencatat kadar air hingga 85,6 persen membuktikan bahwa daging sapi yang dijual tersebut telah mengalami proses penggelonggongan yang cukup parah. Pengukuran presisi yang dilakukan oleh tim teknis menggunakan alat ukur kadar air khusus menjadi bukti kuat adanya manipulasi kualitas pangan di tingkat pedagang.

Masyarakat dan para pembeli di pasar tradisional diimbau untuk selalu waspada dan cermat saat memilih daging sapi segar. Terdapat beberapa ciri fisik utama yang dapat digunakan untuk mengenali daging sapi gelonggongan secara kasat mata, antara lain:

  • Warna Daging: Daging sapi gelonggongan umumnya berwarna merah pucat dan tampak basah kuyup, berbeda dengan daging segar normal yang berwarna merah cerah dan lembap alami.
  • Konsistensi dan Tekstur: Tekstur daging terasa lembek, lunak, dan tidak kenyal. Jika ditekan dengan jari, daging tidak akan kembali ke bentuk semula dengan cepat.
  • Tetesan Air: Daging gelonggongan biasanya terus meneteskan air saat digantung. Pedagang sering kali tidak menggantung daging ini dan justru meletakkannya di atas meja karena air akan terus mengalir keluar.
  • Genangan Cairan: Terlihat genangan air berwarna kemerahan di sekitar tempat penampungan atau meja penjualan daging.

Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen

Temuan ini mendorong penguatan pengawasan jalur distribusi pangan segar di wilayah Kota Salatiga. Dispangtan bersama instansi terkait terus meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional maupun tempat pemotongan hewan. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen serta peternakan dan kesehatan hewan, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan daging gelonggongan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Penjualan daging yang dimanipulasi melanggar hak konsumen untuk mendapatkan barang yang layak, aman, dan sesuai dengan nilai pembayaran.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk membeli daging di pedagang langganan yang terpercaya atau toko daging yang memiliki izin resmi. Jika masyarakat menemukan indikasi penjualan daging sapi gelonggongan atau bahan pangan yang mencurigakan, mereka diharapkan segera melaporkannya kepada petugas pasar atau dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *