Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pengalihan aset desa secara sepihak yang dinilai merugikan masyarakat setempat. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dan klarifikasi di tingkat desa dinilai tidak membuahkan hasil yang transparan.
Dugaan Pengalihan Aset Desa oleh AMPB
Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh keresahan warga mengenai pengelolaan aset desa di Tambahmulyo. Menurut mereka, ada indikasi kuat bahwa beberapa aset penting milik desa telah dialihkan fungsinya atau dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang sah. Prosedur yang dimaksud mencakup musyawarah desa (Musdes) serta persetujuan tertulis dari otoritas yang berwenang di tingkat kabupaten.
Aset desa, yang sering kali berupa tanah kas desa atau tanah bengkok, merupakan sumber daya vital bagi kesejahteraan masyarakat desa. Pengalihan aset tanpa regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merampas hak-hak ekonomi warga setempat. Oleh karena itu, AMPB mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pati untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengumpulkan bukti-bukti, dan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi yang jelas.
Pihak pelapor juga membawa sejumlah dokumen pendukung saat mendatangi kantor Kejari Pati. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk awal bagi jaksa penyidik untuk menelusuri aliran dana atau proses administrasi yang dianggap janggal dalam pengalihan aset tersebut. Perwakilan AMPB menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan gerakan moral demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Tanggapan Kepala Desa Tambahmulyo
Merespons laporan yang dilayangkan oleh AMPB ke Kejari Pati, Kepala Desa Tambahmulyo memberikan tanggapannya secara terbuka. Kades menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh kelompok masyarakat tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam melakukan pengawasan. Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pengalihan aset desa secara ilegal atau demi keuntungan pribadi.
Menurut penjelasan sang Kades, seluruh kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset desa selama ini telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Ia mengklaim bahwa setiap keputusan penting selalu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat melalui forum resmi. Kades Tambahmulyo juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya jika dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya secara hukum. Kades berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sehingga situasi kondusif di Desa Tambahmulyo tetap terjaga dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung.
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Aset Desa
Kasus yang terjadi di Desa Tambahmulyo ini menambah panjang daftar sengketa pengelolaan aset desa di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa. Setiap bentuk pemindahtanganan, penyewaan, atau pengalihan fungsi aset wajib mematuhi mekanisme ketat yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kurangnya sosialisasi dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan sering kali menjadi pemicu utama timbulnya kecurigaan dan konflik horizontal. Ketika saluran komunikasi tersumbat, pelaporan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan menjadi jalan terakhir yang ditempuh oleh warga untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Ke depan, penanganan kasus ini oleh Kejari Pati diharapkan dapat memberikan titik terang dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau tindak pidana korupsi, maka tindakan tegas harus diambil. Sebaliknya, jika laporan tersebut tidak terbukti, rehabilitasi nama baik pihak terlapor juga harus dilakukan demi menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.






