Kota Tegal Targetkan 90 Persen Lahan Pertanian Berkelanjutan

oleh -6 Dilihat

Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kota Tegal pada Rabu (2/9). Kunjungan ini dilaksanakan untuk meninjau secara langsung kondisi riil ketersediaan lahan pertanian yang masuk dalam skema perlindungan daerah. Langkah strategis ini sejalan dengan target Pemerintah Kota Tegal untuk mempertahankan luasan LP2B hingga mencapai angka 90 persen.

Peninjauan Lapangan dan Komitmen Perlindungan Lahan

Dalam agenda kunjungan lapangan tersebut, para anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal mengamati secara saksama kesesuaian antara data pemetaan lahan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah peninjauan ini sangat krusial guna menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan ruang terbuka hijau serta lahan produktif. Pengawasan intensif mencakup pemeriksaan kondisi jaringan irigasi, tingkat produktivitas tanah, hingga kejelasan batas kawasan agar tidak memicu sengketa atau ketidaksesuaian tata ruang pada masa mendatang.

banner 336x280

Kehadiran para legislator di area pertanian juga menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi langsung dari para petani penggarap dan pemilik lahan. Dalam dialog tersebut, sejumlah petani menyampaikan beragam kendala yang kerap mereka hadapi, seperti terbatasnya ketersediaan air irigasi saat musim kemarau, tingginya biaya operasional produksi, hingga maraknya tawaran alih fungsi lahan dari pihak pengembang swasta. Menanggapi hal tersebut, Pansus IX menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengunci fungsi lahan, tetapi juga memberikan perlindungan kesejahteraan bagi masyarakat tani.

Penetapan target proteksi LP2B hingga mencapai 90 persen dari total ketersediaan lahan pertanian yang ada dipandang sebagai benteng utama ketahanan pangan daerah. Regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar kawasan pertanian yang tersisa tidak semakin tergerus oleh ekspansi pemukiman, kawasan industri, maupun pembangunan sarana komersial lainnya. Melalui pengesahan payung hukum yang tepat, pemerintah daerah berharap produktivitas sektor pertanian lokal dapat terus dipertahankan secara konsisten.

Tantangan Alih Fungsi Lahan di Wilayah Perkotaan

Sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi di kawasan pesisir utara Jawa Tengah, Kota Tegal mengalami laju pertumbuhan pembangunan yang cukup pesat. Perkembangan sektor perdagangan, jasa, dan pemukiman perkotaan membawa tekanan yang sangat besar terhadap ketersediaan ruang terbuka. Tanpa dibentengi oleh regulasi yang tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, lahan-lahan pertanian produktif berisiko tinggi beralih fungsi menjadi kawasan terbangun dalam kurun waktu yang singkat.

Fenomena maraknya alih fungsi lahan pertanian menuju sektor non-pertanian berpotensi memicu berbagai dampak negatif jangka panjang. Salah satu akibat langsung yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan kapasitas produksi pangan lokal. Ketika luasan sawah semakin menyusut, ketergantungan Kota Tegal terhadap pasokan komoditas pangan dari wilayah tetangga akan meningkat, yang berisiko memicu ketidakstabilan harga pangan di pasaran setempat.

Di samping ancaman terhadap ketahanan pangan, berkurangnya luasan lahan pertanian juga berdampak buruk pada aspek keseimbangan lingkungan hidup. Lahan pesawahan dan kawasan hijau memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai daerah resapan air alami. Apabila area resapan ini terus berkurang akibat tertutup oleh konstruksi beton, Kota Tegal berpotensi menghadapi peningkatan risiko bencana lingkungan, seperti genangan air dan banjir saat curah hujan tinggi.

Strategi Mempertahankan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Untuk memastikan pencapaian target perlindungan lahan sebesar 90 persen berjalan efektif, Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD terus mematangkan formulasi insentif bagi para pemilik tanah dan petani. Pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang tetap konsisten mempertahankan fungsi lahan pertaniannya. Bentuk dukungan yang dirancang mencakup kemudahan akses bantuan sarana produksi, perbaikan infrastruktur irigasi desa, hingga pertimbangan keringanan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan terdaftar LP2B.

Pendekatan terpadu dan partisipatif menjadi kunci utama agar penetapan LP2B tidak dianggap mengikat atau merugikan hak-hak ekonomi pemilik tanah. Sebaliknya, kebijakan ini diarahkan sebagai upaya bersama dalam menjaga kedaulatan pangan wilayah dan menjamin kelangsungan mata pencaharian para petani. Keseimbangan antara kemajuan pembangunan kota modern dan pelestarian sektor pertanian primer harus dapat diwujudkan secara harmonis.

Dengan selesainya peninjauan lapangan oleh Pansus IX DPRD Kota Tegal, penyempurnaan Raperda LP2B diharapkan dapat segera dirampungkan. Kehadiran regulasi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan ini diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi aset pertanian daerah, serta menjaga ketahanan pangan masyarakat Kota Tegal hingga masa depan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *