Pihak Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik seorang warga di Desa Punggelan. Aksi kejahatan ini memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melaksanakan ibadah salat Jumat.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Aruma Chandra Dewi, mengonfirmasi bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Korban yang saat itu sedang beribadah tidak menyadari bahwa rumahnya tengah disatroni oleh pelaku yang sebelumnya berpura-pura meminjam mobil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp46,125 juta.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Pelaku
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku AM tergolong memanfaatkan hubungan bertetangga atau kenalan untuk menciptakan rasa percaya. Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan ingin meminjam mobil. Hal ini diduga kuat dilakukan untuk memantau situasi sekitar rumah sekaligus memastikan keberadaan korban di kediamannya. Ketika korban bersiap-siap dan kemudian berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Jumat, pelaku segera melancarkan aksi nekatnya.
Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan lingkungan sekitar yang sepi karena sebagian besar warga laki-laki sedang berada di masjid, AM masuk ke dalam rumah korban. Dengan cepat, ia menggeledah tempat penyimpanan barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan emas. Setelah mendapatkan barang jarahan tersebut, pelaku langsung melarikan diri sebelum korban kembali dari masjid.
Kejadian ini baru disadari oleh korban setelah pulang dari ibadah salat Jumat. Korban mendapati kondisi dalam rumahnya telah acak-acakan dan barang-barang berharganya raib. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggelan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara bersama Polsek Punggelan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa alat bukti yang ada. Berkat penyelidikan yang intensif dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada sosok AM.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. AM akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari aksi pencurian tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AM terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Pelajaran Pentingnya Kewaspadaan di Waktu Rawan
Kasus pencurian dengan memanfaatkan waktu ibadah seperti salat Jumat bukanlah hal baru, namun tetap sering terjadi karena kelengahan masyarakat. Waktu-waktu ibadah sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal karena mereka tahu bahwa konsentrasi warga sedang terpusat pada kegiatan keagamaan, sehingga pengawasan terhadap lingkungan rumah menjadi sangat minim.
Kapolres Banjarnegara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain, bahkan yang sudah dikenal sekalipun, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat disarankan untuk selalu mengunci pintu dan jendela dengan rapat, serta jika memungkinkan, memasang sistem keamanan tambahan seperti kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan rumah.
Selain itu, peran aktif dari sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan kepedulian antar-tetangga sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Banjarnegara dapat ditekan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.






