Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta kepada seluruh jajaran rumah sakit di wilayahnya untuk segera mempersiapkan pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa skema kebijakan baru tersebut mampu memberikan pelayanan medis yang jauh lebih cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat. Dengan kesiapan yang matang dari setiap institusi medis, sistem rujukan ini diharapkan dapat menghilangkan praktik rujukan yang berbelit-belit sehingga pasien tidak perlu berulang kali berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya hanya untuk mendapatkan penanganan yang sesuai.
Transformasi Layanan Kesehatan Melalui Rujukan Berbasis Kompetensi
Kebijakan rujukan berbasis kompetensi merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan nasional dan daerah. Pada sistem rujukan berjenjang tradisional yang selama ini berlaku, pasien kerap kali harus melewati alur administratif dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit tipe D, tipe C, tipe B, hingga akhirnya sampai di rumah sakit tipe A. Proses bertingkat ini tidak jarang memakan waktu yang cukup lama, padahal terdapat kondisi medis tertentu yang membutuhkan penanganan darurat atau spesifik secara cepat.
Melalui penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi, alur rujukan tidak lagi hanya berpatokan pada tingkatan atau kelas administratif rumah sakit belaka, melainkan pada ketersediaan sarana, prasarana, alat kesehatan, serta keberadaan tenaga medis spesialis dan subspesialis yang dibutuhkan oleh pasien. Jika sebuah rumah sakit tipe C memiliki kompetensi medis dan peralatan yang lengkap untuk menang






