Rokok Ilegal 63.980 Batang Disita di Wedung Demak

oleh -93 Dilihat

Petugas gabungan dari berbagai instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi penertiban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9/2026). Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi tersebut disita dari tiga toko kelontong yang berada di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Penertiban di Kecamatan Wedung

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya setempat, serta didukung oleh unsur TNI dan Polri. Petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan intelijen.

banner 336x280

Saat melakukan pemeriksaan di tiga toko kelontong di kawasan Wedung, petugas menemukan ribuan bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan barang-barang tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penyitaan di tempat. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dibawa oleh pihak berwenang untuk proses penyelidikan dan pemusnahan lebih lanjut.

Dampak Kerugian Negara dan Bahaya Rokok Ilegal

Penemuan 63.980 batang rokok ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp61,9 juta. Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan nilai cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara. Pendapatan dari sektor cukai ini sangat penting karena nantinya akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mendanai berbagai program kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan kesehatan.

Selain merugikan keuangan negara secara langsung, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh di bawah pasar sering kali tidak melalui uji laboratorium yang ketat, sehingga kadar tar dan nikotin di dalamnya tidak terkontrol dan sangat membahayakan konsumen. Harga yang sangat murah juga dikhawatirkan dapat meningkatkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak di bawah umur dan remaja, yang seharusnya dilindungi dari paparan produk tembakau.

Sanksi Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan menjual, mendistribusikan, atau memproduksi rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang nilainya berlipat ganda dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, petugas gabungan terus mengimbau kepada para pedagang eceran dan pemilik toko kelontong agar tidak tergiur oleh keuntungan sesaat dengan menjual rokok ilegal. Edukasi secara persuasif terus dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan agar masyarakat memahami risiko hukum yang dihadapi jika nekat mengedarkan produk tanpa cukai tersebut. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar juga sangat diharapkan guna mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, khususnya di Kecamatan Wedung, dapat ditekan secara signifikan demi menyelamatkan pendapatan negara dan melindungi kesehatan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *