Ratusan Kades dan Sekdes Cilacap Ikuti Asistensi Desa

oleh -4 Dilihat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melalui Inspektorat Daerah secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Tematik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026. Kegiatan strategis yang diikuti oleh 269 kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Cilacap ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, di Hotel Dafam Cilacap pada Senin (21/9/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan di tingkat desa.

Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Aparatur Desa

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Cilacap Annisa Fabriana menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi para aparatur desa. Seiring dengan besarnya alokasi anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), tanggung jawab yang dipikul oleh kepala desa dan sekretaris desa juga semakin besar. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan tata kelola keuangan yang transparan menjadi hal yang mutlak dikuasai oleh setiap aparatur.

banner 336x280

Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, menjelaskan bahwa program asistensi tematik ini dirancang khusus untuk memberikan panduan praktis dan solusi atas berbagai kendala administratif yang sering dihadapi di lapangan. Menurutnya, Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas atau auditor, melainkan juga sebagai mitra konsultatif yang siap membantu desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali dengan materi mengenai perencanaan pembangunan desa, pengelolaan aset, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Dengan adanya pembekalan yang komprehensif ini, diharapkan potensi terjadinya kesalahan administratif yang dapat berujung pada masalah hukum dapat diminimalisasi sejak dini.

Sinergi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam Pembangunan

Keberhasilan pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada sinergi yang harmonis antara kepala desa sebagai pengambil kebijakan dan sekretaris desa sebagai motor penggerak administrasi. Kepala desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pelayanan publik, sementara sekretaris desa bertanggung jawab penuh atas ketertiban administrasi, pengelolaan keuangan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Asistensi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi dan langkah kedua elemen kunci pemerintahan desa tersebut. Ketika kades dan sekdes memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru, maka implementasi program kerja di desa akan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal ini juga akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat desa sehari-hari.

Selain itu, sinkronisasi program kerja desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap juga menjadi fokus utama. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah desa memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Kabupaten Cilacap.

Pencegahan Pelanggaran dan Penguatan Pengawasan Internal

Aspek pencegahan (preventif) menjadi poin krusial yang ditekankan dalam sosialisasi ini. Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus mendorong penerapan sistem pengawasan internal yang kuat di tingkat desa. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan desa.

Dengan transparansi informasi publik, masyarakat dapat ikut memantau penggunaan anggaran desa melalui baliho realisasi anggaran atau sistem informasi desa yang dapat diakses dengan mudah. Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan dengan tindakan represif setelah terjadinya penyimpangan anggaran. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap pemerintah desa akan menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

Pada akhirnya, kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Tematik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Cilacap. Dengan aparatur desa yang kompeten dan berintegritas, akselerasi pembangunan dari pinggiran dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh masyarakat Cilacap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *