Tersangka kasus dugaan penipuan lomba tari di Kota Semarang, Mei Sulistyoningsih (MS), kini harus kembali mendekam di sel tahanan. Langkah penahanan ini dilakukan setelah upaya perdamaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dinyatakan gagal. Kegagalan tersebut terjadi karena kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, tidak berhasil mencapai kesepakatan damai yang menjadi syarat mutlak proses tersebut.
Kronologi dan Kegagalan Mediasi Restorative Justice
Kasus yang menjerat Mei Sulistyoningsih ini bermula dari adanya laporan dugaan penipuan terkait penyelenggaraan sebuah kompetisi atau lomba tari. Acara yang seharusnya menjadi wadah apresiasi seni bagi para peserta justru berujung pada kerugian materi dan kekecewaan yang mendalam bagi para korban. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, jaksa penuntut umum mencoba memfasilitasi ruang mediasi antara tersangka MS dan para korban. Upaya ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi. Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di kantor Kejari Semarang, kesepakatan yang diharapkan tidak kunjung terwujud. Ketidaksepakatan ini umumnya dipicu oleh ketidakmampuan tersangka untuk memenuhi tuntutan ganti rugi atau karena korban bersikeras agar proses hukum tetap berjalan demi memberikan efek jera.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai tersebut, Kejari Kota Semarang secara resmi menghentikan proses restorative justice. Konsekuensinya, status penahanan terhadap tersangka MS kembali diberlakukan demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Jaksa kini tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar dapat segera disidangkan.
Syarat dan Ketentuan Restorative Justice di Indonesia
Penerapan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan diatur secara ketat melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan di luar pengadilan. Ada beberapa syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar sebuah kasus bisa mendapatkan keadilan restoratif.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut tidak melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan. Syarat yang paling krusial adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang, mengganti kerugian, atau memperbaiki kerusakan, serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Dalam kasus penipuan lomba tari yang melibatkan MS, meskipun ancaman hukuman untuk pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) adalah maksimal empat tahun penjara—yang secara teori memenuhi syarat—ketiadaan kesepakatan damai membuat opsi ini gugur secara otomatis. Hukum di Indonesia menegaskan bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tidak boleh diabaikan, dan jika korban menolak berdamai, maka pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perkara.
Dampak Sosial dan Kelanjutan Proses Hukum
Kasus penipuan yang berkedok kegiatan seni atau perlombaan seperti ini sering kali membawa dampak sosial yang cukup luas. Lomba tari biasanya diikuti oleh anak-anak dan remaja yang didukung penuh oleh orang tua mereka. Ketika acara tersebut ternyata fiktif atau bermasalah secara finansial, dampak psikologis berupa kekecewaan mendalam tidak hanya dirasakan oleh para peserta, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan acara-acara serupa di masa mendatang.
Kini, dengan kembalinya MS ke dalam tahanan, pihak kejaksaan akan segera merampungkan surat dakwaan. Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Masyarakat berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memulihkan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.






