Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Rembang bersatu mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang menahan dana hibah sebesar Rp13 miliar. Kebijakan penundaan ini memicu kemarahan publik dan elite politik karena berdampak langsung pada pembangunan rumah ibadah di tengah masyarakat. Salah satu dampak paling fatal adalah pembongkaran sebuah masjid oleh warga setempat yang telanjur berharap pada pencairan dana tersebut.
Dampak Penundaan Hibah bagi Masyarakat
Keputusan Pemkab Rembang untuk menahan atau menunda pencairan dana hibah ini dinilai sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Warga di salah satu desa dilaporkan telah merobohkan bangunan masjid lama mereka dengan harapan proses pembangunan ulang dapat segera dimulai menggunakan dana hibah yang telah dijanjikan. Namun, dengan adanya penundaan sepihak dari pemerintah daerah, proyek pembangunan rumah ibadah tersebut kini terbengkalai tanpa kepastian yang jelas.
Bagi masyarakat pedesaan, masjid bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan juga pusat interaksi sosial, pendidikan anak-anak melalui Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan kegiatan musyawarah warga. Ketika bangunan fisik masjid dirobohkan tanpa ada kepastian pembangunan kembali, seluruh ekosistem sosial keagamaan di desa tersebut menjadi lumpuh. Warga terpaksa beribadah di tempat darurat yang kurang layak, yang tentu saja menurunkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah mereka.
Fraksi PDIP dan PPP menilai tindakan Pemkab Rembang ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan kurangnya empati terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kedua partai politik tersebut menegaskan bahwa dana hibah keagamaan dan fasilitas umum seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan, apa pun alasan administratif atau keuangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini.
Reaksi Keras dan Tuntutan Koalisi PDIP-PPP
Dalam sidang dan pertemuan koordinasi, perwakilan dari Fraksi PDIP dan PPP secara terbuka menyatakan kemarahan mereka atas kebijakan ini. Mereka mendesak Bupati Rembang dan jajarannya untuk segera memberikan klarifikasi yang transparan mengenai alasan penahanan dana hibah sebesar Rp13 miliar tersebut. Menurut mereka, jika anggaran tersebut sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka tidak ada alasan logis untuk menunda pencairannya, terlebih untuk proyek yang sifatnya mendesak.
Pihak legislatif juga menyoroti bahwa penahanan dana hibah ini berpotensi melanggar kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam dokumen APBD. APBD merupakan produk hukum yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaannya harus konsisten dan bertanggung jawab. Jika pemerintah daerah secara sepihak mengubah atau menahan alokasi anggaran tanpa koordinasi yang jelas, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap komitmen pembangunan daerah.
Selain itu, koalisi dua partai besar di Rembang ini menuntut agar Pemkab segera mencari solusi cepat guna mengatasi masalah masjid yang telah dibongkar. Mereka mengingatkan bahwa kelalaian pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini dapat memicu mosi tidak percaya dari masyarakat luas. Pihak legislatif berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat dan dana hibah tersebut dapat direalisasikan sepenuhnya.
Ke depan, Pemkab Rembang diharapkan dapat segera membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta pihak legislatif untuk merumuskan langkah darurat. Penyelesaian masalah ini tidak hanya krusial untuk memulihkan pembangunan fisik masjid yang terbengkalai, tetapi juga penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pembangunan.






