Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal menandai babak baru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2026. Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan tiga wakil ketua DPRD secara resmi menunjukkan draf Raperda tersebut pada Rabu (2/8). Langkah ini menjadi awal dari evaluasi mendalam terhadap alokasi anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Desakan PDIP untuk Efisiensi Anggaran
Dalam proses pembahasan ini, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tegal memberikan catatan kritis yang cukup tajam terhadap draf anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. PDIP mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk melakukan penyisiran ulang dan memangkas belanja-belanja yang dinilai tidak mendesak atau non-prioritas. Langkah efisiensi ini dinilai sangat krusial agar sisa anggaran yang ada dapat dialihkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat kecil.
Menurut pandangan fraksi tersebut, situasi ekonomi yang dinamis menuntut pemerintah daerah untuk lebih peka dalam mengelola keuangan publik. Belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas yang berlebihan, serta pengadaan barang yang tidak mendesak harus dikurangi secara signifikan. Sebaliknya, anggaran harus difokuskan pada sektor-sektor produktif yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di tingkat bawah, seperti bantuan modal usaha mikro, perbaikan infrastruktur desa, dan jaminan kesehatan.
Urgensi APBD Perubahan yang Pro-Rakyat
APBD Perubahan merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan keuangan di tengah tahun berjalan. Penyesuaian ini biasanya dilakukan untuk merespons perkembangan ekonomi makro, perubahan asumsi pendapatan daerah, atau adanya kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD murni. Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengoreksi program-program yang tidak efektif.
Kabupaten Tegal saat ini masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, hingga penyediaan lapangan kerja. Dengan keterbatasan ruang fiskal yang dimiliki daerah, alokasi anggaran yang tepat sasaran menjadi kunci utama. Jika Pemkab Tegal tetap mempertahankan belanja operasional yang tinggi tanpa dampak nyata bagi publik, dikhawatirkan target-target pembangunan daerah tidak akan tercapai secara maksimal.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Kehadiran Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama jajaran pimpinan DPRD dalam penyerahan Raperda ini menunjukkan adanya komitmen awal untuk membangun komunikasi yang konstruktif. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan dalam pembahasan teknis di tingkat komisi dan badan anggaran. Legislatif memiliki fungsi pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan benar-benar dialokasikan demi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Proses verifikasi dan sinkronisasi anggaran ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat Kabupaten Tegal juga diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya pembahasan ini, mengingat APBD adalah uang rakyat yang harus kembali manfaatnya kepada rakyat. Keterbukaan informasi mengenai pos-pos anggaran yang dipangkas dan dialihkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dan DPRD.
Pada akhirnya, keputusan akhir mengenai APBD Perubahan 2026 ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan Pemkab Tegal terhadap masyarakat kecil. Melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen untuk memprioritaskan program pro-rakyat, diharapkan APBD Perubahan ini mampu menjadi stimulus positif bagi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.






