Restorative Justice Jadi Prioritas Utama Kejari Jepara

oleh -8 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menegaskan komitmennya untuk mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan berbagai perkara hukum di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pemidanaan atau kurungan penjara hanya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah semua upaya perdamaian tidak menemui jalan keluar. Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyatakan bahwa pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan kembali pada situasi semula dan rekonsiliasi antara pihak yang bertikai.

Kriteria dan Penerapan Keadilan Restoratif di Jepara

Penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Jepara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang ketat. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

banner 336x280

Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kejaksaan bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat setempat. Dengan melibatkan elemen masyarakat, diharapkan penyelesaian perkara dapat diterima dengan baik oleh lingkungan sosial tempat tinggal mereka, sehingga tidak menyisakan dendam atau konflik lanjutan di masa mendatang.

Selain itu, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut juga menjadi pertimbangan penting. Jika kerugian yang dialami korban relatif kecil dan pelaku bersedia mengganti rugi atau memulihkan kerusakan yang diperbuat, maka peluang untuk mendapatkan keadilan restoratif akan semakin besar. Hal ini dinilai jauh lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan harus memproses perkara tersebut hingga ke meja hijau yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.

Mengapa Pemidanaan Menjadi Pilihan Terakhir?

Pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan) kini tengah gencar digaungkan di seluruh Indonesia. Pemidanaan konvensional berupa hukuman penjara sering kali dinilai tidak menyelesaikan akar permasalahan sosial di masyarakat. Sebaliknya, penahanan pelaku kejahatan ringan justru kerap menimbulkan masalah baru, seperti kelebihan muatan (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta stigmatisasi negatif terhadap mantan narapidana yang menyulitkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Dengan menempatkan pemidanaan sebagai pilihan terakhir, Kejari Jepara berupaya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri. Pendekatan ini juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya secara langsung, baik berupa ganti rugi materiil maupun permohonan maaf yang tulus dari pelaku. Melalui cara ini, harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjaga dengan lebih baik tanpa harus merusak masa depan seseorang akibat kesalahan yang masih bisa diperbaiki.

Langkah Kejari Jepara ini juga sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung yang mendorong seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih humanis dalam menegakkan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan harus mampu menghadirkan kemanfaatan dan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam perkara-perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Sistem Peradilan

Implementasi keadilan restoratif yang konsisten di Jepara diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas. Dari sisi sistem peradilan, pendekatan ini dapat membantu mengurangi beban kerja aparat penegak hukum dan memangkas biaya operasional penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran negara. Anggaran dan sumber daya yang ada kemudian dapat dialokasikan untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang lebih besar dan berdampak sistemik, seperti korupsi, peredaran narkoba, atau kejahatan kerah putih lainnya.

Bagi masyarakat Jepara, keberadaan program ini memberikan edukasi hukum yang berharga bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Musyawarah untuk mufakat, yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, kembali dihidupkan sebagai instrumen hukum yang sah dan diakui oleh negara. Hal ini diharapkan dapat memperkuat modal sosial dan rasa saling percaya antarwarga di Kabupaten Jepara.

Ke depan, Kejari Jepara berkomitmen untuk terus mensosialisasikan program keadilan restoratif ini kepada masyarakat luas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan para tokoh adat atau agama. Dengan pemahaman yang merata, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, dan penegakan hukum yang humanis serta berkeadilan dapat terwujud sepenuhnya di Bumi Kartini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *