Kejar Target PAD, Dishub Batang Perketat Pengawasan Parkir dan Wanti-wanti Jukir Tak Nilap Setoran

oleh -177 Dilihat

ASLIBATANG.COM, BATANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang secara resmi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh juru parkir (jukir) yang beroperasi di wilayahnya.

Langkah penertiban dan pemantauan ketat ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir serta mengejar target pendapatan daerah yang dinilai belum mencapai ritme ideal menjelang akhir tahun anggaran.

banner 336x280

Guna mengejar defisit setoran yang belum memenuhi target harian maupun bulanan, jajaran Dishub Batang berupaya menutup rapat potensi celah kebocoran penerimaan retribusi tepi jalan umum.

Sidak Titik Parkir dan Wanti-wanti Jukir

Petugas dari Dishub Batang diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan berkala, pendataan ulang, hingga inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi berpotensi tinggi seperti kawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, area kuliner, serta jalan protokol.

Dalam sosialisasi dan penertiban tersebut, Dishub Batang memberikan peringatan keras kepada para juru parkir agar tidak sekali-kali mencoba ‘menilap’ atau memotong setoran hasil retribusi.

Para juru parkir diwajibkan menyetorkan seluruh hasil pungutan sesuai dengan potensi riil dan regulasi yang berlaku.

Ketidakdisiplinan dalam menyetorkan kewajiban dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari surat teguran, pencabutan izin pengoperasian lapak parkir, hingga penggantian pengelola.

Wajib Karcis Resmi dan Atribut Lengkap

Salah satu fokus utama dalam pengetatan pengawasan ini adalah penegakan kewajiban penggunaan karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Setiap juru parkir yang bertugas wajib memberikan karcis kepada pemilik kendaraan sebagai bukti sah pembayaran sekaligus alat kontrol perhitungan transaksi.

Selain penegakan aturan karcis, Dishub Batang menata legalitas para jukir dengan mewajibkan penggunaan atribut resmi seperti rompi khusus, tanda pengenal (ID card) aktif, serta penyediaan papan informasi tarif parkir secara transparan.

Langkah ini dilakukan untuk membedakan juru parkir resmi yang terdaftar dengan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Masyarakat Diimbau Minta Karcis

Dishub Batang mengimbau seluruh warga yang memarkirkan kendaraan pribadi agar selalu aktif meminta karcis parkir resmi kepada juru parkir yang bertugas.

Kesadaran masyarakat dalam meminta bukti bayar menjadi benteng utama dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran retribusi daerah.

Apabila menemukan oknum juru parkir yang enggan memberikan karcis, menarik tarif melebihi ketentuan resmi, atau bersikap tidak sopan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Dishub Batang. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *