DPUPR Batang Bantah Isu Uang Pelicin Batang Fair

oleh -3 Dilihat
banner 468x60

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memberikan klarifikasi tegas terkait penyelenggaraan Batang Fair Merdeka. Pihak dinas membantah keras adanya isu aliran uang pelicin dalam bentuk tunai untuk mempermudah izin acara tersebut. Selain itu, DPUPR juga menyoroti kelalaian pihak Event Organizer (EO) yang mengabaikan rekomendasi lalu lintas hingga memicu kemacetan parah di sekitar lokasi acara.

Transparansi Retribusi Melalui Sistem Cashless

Menanggapi rumor yang beredar mengenai adanya praktik uang pelicin secara tunai, pihak DPUPR Kabupaten Batang menegaskan bahwa seluruh proses penarikan retribusi dilakukan secara nontunai atau cashless. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Sistem pembayaran digital ini langsung terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batang, sehingga menutup celah bagi tindakan pungutan liar atau manipulasi anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penerapan sistem digital ini sejalan dengan program digitalisasi transaksi pemerintah daerah yang tengah digalakkan secara nasional. Dengan masuknya dana retribusi langsung ke RKUD, setiap rupiah yang dibayarkan oleh pihak penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tercatat secara otomatis dalam sistem keuangan daerah. DPUPR meminta masyarakat untuk tidak mudah memercayai isu-isu liar yang tidak disertai bukti valid mengenai adanya transaksi ilegal di balik layar.

Pihak dinas juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap jalannya Batang Fair Merdeka dilakukan secara ketat dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Komitmen untuk menjaga integritas birokrasi menjadi prioritas utama, terutama dalam kegiatan yang melibatkan publik dalam skala besar seperti pameran dan hiburan rakyat ini.

Kelalaian EO Terhadap Rekomendasi Lalu Lintas

Di sisi lain, DPUPR Batang menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara Batang Fair Merdeka yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan rekomendasi lalu lintas. Berdasarkan laporan di lapangan, pengabaian terhadap skema pengaturan jalan yang telah direkomendasikan sebelumnya menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan lalu lintas yang cukup parah di kawasan sekitar acara. Kemacetan ini tidak hanya mengganggu mobilitas pengguna jalan, tetapi juga memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa aktivitas harian mereka terganggu.

Rekomendasi lalu lintas sebenarnya telah disusun secara matang oleh pihak berwenang untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pengunjung. Skema tersebut mencakup penyediaan kantong parkir yang memadai, pengaturan pintu masuk dan keluar, serta penempatan personel untuk mengurai kepadatan. Namun, karena pihak penyelenggara diduga mengabaikan petunjuk teknis tersebut, penumpukan kendaraan di bahu jalan tidak dapat dihindarkan, yang akhirnya berujung pada kesemrawutan arus lalu lintas.

Atas kejadian ini, DPUPR bersama dengan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian setempat langsung melakukan koordinasi darurat di lapangan. Langkah-langkah taktis segera diambil untuk mengurai kemacetan, termasuk melakukan rekayasa lalu lintas sementara guna mengembalikan kelancaran arus kendaraan di jalur-jalur utama Kabupaten Batang.

Evaluasi Izin dan Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara

Menyusul terjadinya pelanggaran komitmen terkait manajemen lalu lintas tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang melalui instansi terkait kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penyelenggaraan Batang Fair Merdeka. Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif yang tepat bagi pihak EO. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan kepentingan umum.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara acara yang ingin mengadakan kegiatan di wilayah Kabupaten Batang. Pemerintah daerah menyambut baik setiap investasi dan kegiatan hiburan yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, namun dengan catatan wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas.

Ke depan, pengawasan terhadap perizinan acara skala besar akan semakin diperketat. Setiap promotor atau EO diwajibkan untuk mempresentasikan rencana mitigasi dampak lingkungan dan lalu lintas secara detail sebelum izin resmi diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan serupa di masa mendatang dapat berjalan dengan sukses tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan ketertiban ruang publik di Kabupaten Batang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.