Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, secara tegas menolak wacana penundaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hingga tahun 2027. Lembaga legislatif tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk segera menggelar tahapan seleksi terbuka pada bulan Oktober atau November 2026 demi menjamin kepastian tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Urgensi Kepemimpinan Definitif bagi Pelayanan Publik
Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa kekosongan posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat krusial karena memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis maupun kebijakan administratif yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Ridwan menyampaikan bahwa pengisian jabatan pimpinan secara normatif harus segera dieksekusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak tersandera. Selama ini, tata kelola pemerintahan yang hanya ditopang oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) dinilai memiliki keterbatasan dalam eksekusi program. Secara hukum, terdapat berbagai dokumen penting, pengesahan anggaran, hingga keputusan strategis daerah yang secara mengikat wajib ditandatangani oleh kepala dinas atau pejabat definitif.
Kondisi kekosongan kepemimpinan yang berpanjangan dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas kinerja birokrasi di Kabupaten Rembang. Oleh karena itu, langkah percepatan seleksi JPTP dianggap sebagai solusi paling rasional untuk menjaga stabilitas, kepastian hukum, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kesiapan Anggaran Melalui APBD Perubahan
Mengenai kendala alokasi anggaran yang sering kali dijadikan alasan penundaan seleksi, pihak DPRD Rembang memastikan bahwa masalah finansial telah terselesaikan dengan baik. DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bersepakat untuk memajukan jadwal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) lebih cepat dari jadwal yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pengesahan APBD-P yang umumnya dilaksanakan pada bulan September atau Oktober, kini dimajukan menjadi bulan Agustus. Langkah taktis ini diambil khusus untuk mengalokasikan kebutuhan dana pelaksanaan seleksi terbuka JPTP, sehingga Pemkab Rembang tidak lagi memiliki alasan keterbatasan anggaran untuk menunda proses seleksi tersebut.
Selain menyiapkan alokasi anggaran baru dalam APBD Perubahan, DPRD Rembang juga menegaskan komitmennya untuk melakukan peninjauan ulang (review) terhadap sisa anggaran kegiatan JPTP periode sebelumnya. Hal ini dilakukan guna memastikan aspek akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan daerah. Ridwan menekankan bahwa seluruh penggunaan dana harus terperiksa secara detail dan transparan, bukan sekadar berdasarkan laporan formalitas semata.
Aspek Hukum dan Kepastian Jadwal Seleksi
Dari sudut pandang regulasi dan hukum tata usaha negara, tenggat masa tunggu keabsahan keputusan pejabat (beschikking) juga menjadi perhatian utama. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masa tunggu sanggah atas putusan pejabat tata usaha negara ditetapkan selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan.
Mengingat putusan inkrah telah ditetapkan pada bulan Juni lalu, maka secara kalkulasi hukum, masa tunggu 90 hari tersebut dipastikan akan tuntas pada bulan Oktober mendatang. Dengan terpenuhinya syarat tenggat waktu tersebut pada Oktober, maka tidak ada lagi hambatan yuridis yang menghalangi Pemkab Rembang untuk segera membuka tahapan pendaftaran dan seleksi JPTP.
Hitungan waktu yang telah berjalan dari bulan Juli, Agustus, September, hingga Oktober menunjukkan bahwa bulan November atau bahkan akhir Oktober merupakan momentum yang paling tepat untuk memulai eksekusi seleksi. Penundaan hingga tahun 2027 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru berpotensi merugikan kepentingan daerah serta menghambat efisiensi birokrasi.
Dampak Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Keberadaan pejabat definitif di setiap dinas dan instansi daerah merupakan kunci utama dalam menggerakkan roda birokrasi secara optimal. Ketika posisi pimpinan OPD terlalu lama diisi oleh pelaksana harian, keberanian dalam mengambil keputusan strategis atau melakukan terobosan inovasi pelayanan publik cenderung terbatas karena batasan kewenangan yang diatur undang-undang.
Kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat memperlambat daya serap anggaran serta pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Rembang. Dengan dimulainya seleksi JPTP pada akhir tahun 2026, Pemkab Rembang diharapkan dapat segera mengisi posisi pimpinan yang kosong dengan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang memadai.
Langkah tegas DPRD Rembang ini menjadi sinyal kuat bagi jajaran eksekutif agar bekerja sesuai dengan garis regulasi dan tepat waktu. Publik kini menanti ketegasan Pemkab Rembang dalam merespons desakan legislatif tersebut demi terwujudnya tata kelola birokrasi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sumber: RMOL JATENG - Rubrik: DAERAH













