Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dijadikan sebagai instrumen ‘jatah’ anggaran atau kavling politik bagi para anggota dewan. Menanggapi sorotan tersebut, DPRD Kabupaten Grobogan memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pengelolaan Pokir di wilayah mereka telah berjalan transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peringatan Tegas KPK Terkait Regulasi dan Tata Kelola Pokir
KPK menekankan bahwa Pokir pada hakikatnya merupakan akumulasi aspirasi masyarakat yang dijaring oleh anggota legislatif saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara akuntabel dan selaras dengan rencana pembangunan daerah. Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK, Azril Zah, menyampaikan bahwa seluruh tata kelola Pokir wajib tunduk dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 dan Pasal 178.
Dalam keterangannya, Azril menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelaksanaan Pokir yang menyimpang dari aturan. KPK melarang keras praktik pembagian Pokir dalam bentuk pagu tetap atau jatah alokasi nominal pasti untuk setiap anggota dewan. Selain itu, program yang diusulkan melalui Pokir dilarang keras dialihkan ke luar daerah pemilihan (dapil) anggota dewan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan alokasi pembangunan serta mencegah terjadinya transaksi politik praktis di tingkat daerah.
Batasan kewenangan juga menjadi poin krusial yang digarisbawahi oleh lembaga antirasuah. Anggota DPRD ditegaskan hanya memiliki hak dan kewenangan untuk mengusulkan program pembangunan, bukan menentukan pihak ketiga, penyedia, atau vendor barang dan jasa yang akan mengerjakan proyek tersebut. Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkewajiban menyusun kamus usulan Pokir yang benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KPK juga mengingatkan penyaluran dana hibah agar mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 guna menghindari konflik kepentingan, serta mewaspadai penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari dana Pokir yang rawan diperjualbelikan atau disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Respons DPRD Grobogan dan Komitmen Penyesuaian Aturan
Menanggapi imbauan dan arahan dari KPK tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa jajaran DPRD Kabupaten Grobogan telah melakukan penyesuaian tata cara dan mekanisme pengelolaan Pokir secara intensif. Penyesuaian ini telah dilakukan sejak kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar oleh tim Korsupgah KPK pada November tahun lalu.
Lusia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan Pokir di Kabupaten Grobogan saat ini dijalankan secara murni berbasis pada kebutuhan masyarakat hasil kegiatan reses. Pihaknya memastikan tidak ada konsep ‘jatah kegiatan’ atau alokasi anggaran yang bersifat mengikat untuk perseorangan anggota dewan. Seluruh usulan dari masyarakat terlebih dahulu diverifikasi dan diselaraskan dengan kamus program yang ada di Bappeda serta disesuaikan dengan prioritas RPJMD Kabupaten Grobogan.
Menurut Lusia, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mengawal tata kelola Pokir merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan menyerahkan sepenuhnya proses teknis pelaksanaan dan penentuan penyedia barang atau jasa kepada dinas teknis terkait, DPRD Grobogan berupaya menjaga batasan kewenangan legislatif dan eksekutif agar tidak memicu potensi pelanggaran hukum atau konflik kepentingan di kemudian hari.
Tantangan Kerawanan Pokir dan Capaian Integritas Daerah
Pengelolaan Pokir di berbagai daerah di Indonesia memang kerap menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi, mulai dari praktik pemotongan anggaran, pembagian komitmen imbalan (kickback), hingga pengalihan program bantuan yang tidak tepat sasaran. Berbagai kasus korupsi daerah yang ditangani penegak hukum acapkali bermula dari kompromi politik dalam penetapan APBD. Oleh sebab itu, pengawasan ketat dan sistematis dari KPK menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa alokasi APBD benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat luas.
Langkah penataan dan transparansi anggaran yang terus diperkuat di Kabupaten Grobogan berbanding lurus dengan capaian positif di bidang tata kelola pemerintahan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Grobogan berhasil mengukir rekor mengagumkan dengan meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 82,05 dari KPK. Raihan angka ini menempatkan Kabupaten Grobogan sebagai daerah dengan skor SPI tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.
Capaian nilai SPI yang tinggi tersebut mencerminkan efektivitas sistem pencegahan korupsi yang diterapkan, tingginya kualitas transparansi dalam pelayanan publik, serta makin kuatnya budaya integritas di lingkungan birokrasi maupun lembaga legislatif daerah. Kendati demikian, penegakan integritas ini dinilai harus terus konsisten dilakukan melalui pengawasan internal yang ketat, partisipasi aktif masyarakat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan warga.
Sumber: RMOL JATENG - Rubrik: DAERAH












