Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., dalam acara Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Selasa (28/7/2026) dengan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah.
Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Pertemuan penting ini mengusung tema utama “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak.” Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan tantangan birokrasi modern saat ini, di mana masyarakat menuntut transparansi, kecepatan, dan kemudahan dalam setiap urusan administratif. Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas evaluasi formal, melainkan mampu mendorong transformasi nyata dalam tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Usai menghadiri kegiatan tersebut, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya momentum ini bagi jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, pertemuan ini harus dijadikan pelecut semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanan. Sukirman menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen pelayan publik.
“Tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui keterbukaan informasi, akuntabilitas publik, serta upaya pencegahan maladministrasi di seluruh sektor pelayanan,” ujar Sukirman. Ia juga menambahkan bahwa materi koordinasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut mempertegas peran hakiki dari aparatur pemerintah. ASN, birokrasi, hingga kepala daerah pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat yang wajib mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
Evaluasi Konstruktif dan Peran Serta Masyarakat
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dr. Rahmadi Indra T., S.H., memberikan penjelasan mengenai esensi dari penilaian yang dilakukan oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Rahmadi menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman dalam melakukan penilaian bukanlah untuk mencari-cari kesalahan atau kelemahan instansi pemerintah daerah. Sebaliknya, proses penilaian ini dirancang sebagai instrumen evaluasi bersama yang konstruktif.
Melalui penilaian ini, setiap instansi dapat mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan yang masih perlu dioptimalkan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang, sehingga hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, Rahmadi juga menyoroti pentingnya peningkatan budaya literasi di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dan prosedur pelayanan yang benar, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., menjelaskan lebih detail mengenai teknis penilaian pada tahun 2026 ini. Penilaian akan difokuskan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Beberapa instansi yang menjadi lokus penilaian antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, rumah sakit umum daerah, serta satuan pendidikan. Instansi-instansi ini dipilih karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari.
Metode Penilaian dan Harapan ke Depan
Satu hal yang menarik dalam penilaian tahun ini adalah keterlibatan langsung masyarakat melalui survei kepuasan yang memiliki bobot penilaian cukup signifikan, yaitu sebesar 20 persen. Ombudsman menyediakan sistem penilaian berbasis barcode di berbagai titik pelayanan publik. Melalui sistem ini, masyarakat yang baru saja menerima layanan dapat langsung memberikan penilaian secara objektif dan seketika mengenai kualitas pelayanan yang mereka rasakan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi bias dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pelayanan di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M., turut memberikan arahan kepada seluruh ASN di wilayah Jawa Tengah agar senantiasa menempatkan diri sebagai abdi masyarakat. Sumarno mengingatkan bahwa keberadaan Ombudsman RI harus dipandang sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sebagai pihak yang menakutkan. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Ombudsman akan melahirkan sistem pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan benar-benar memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Plt. Bupati Pekalongan Sukirman beserta jajarannya, Kabupaten Pekalongan diharapkan mampu meraih hasil penilaian yang optimal dalam evaluasi Ombudsman RI tahun 2026. Langkah perbaikan yang berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pencapaian nilai administratif yang tinggi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat Pekalongan secara menyeluruh.
Sumber: Pekalongan News









